For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Paser 6/2021 · Perda Kabupaten Paser No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date26 Oktober 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)