For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 01/2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Januari 2016
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 - 2035
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date-
Publication Date29 Januari 2016
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang berkualitas, serasi, dan optimal menuju Kutai Timur Mandiri dengan bertumpu pada pembangunan agribisnis yang mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung lingkungan.

Kebijakan Penataan Ruang:

  1. Pemanfaatan sumber daya secara bertanggung jawab.
  2. Optimalisasi potensi agribisnis.
  3. Pengelolaan kawasan pertambangan yang ramah lingkungan.
  4. Pengelolaan kawasan hutan yang ramah lingkungan.
  5. Pemantapan dan pengendalian kawasan lindung.
  6. Pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan.
  7. Pengembangan prasarana wilayah yang terpadu dan merata.
  8. Pengembangan pola ruang wilayah yang optimal.
  9. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Rencana Struktur Ruang Wilayah:

  1. Pusat-pusat kegiatan (PKW, PKL, PPK, PPL).
  2. Sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian).
  3. Sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan).

Rencana Pola Ruang Wilayah:

  1. Kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, lindung geologi, konservasi, suaka alam).
  2. Kawasan budidaya (hutan produksi, industri, pertanian, permukiman, budidaya laut, tubuh air, pariwisata, lainnya, pesisir dan pulau-pulau kecil).

Penetapan Kawasan Strategis:

  1. Kawasan Strategis Nasional (KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, kawasan perbatasan darat RI dan Jantung Kalimantan).
  2. Kawasan Strategis Provinsi (KIPI Maloy, Kawasan Agropolitan Regional).
  3. Kawasan Strategis Kabupaten (Ekonomi Berbasis Industri, Food Estate, kawasan lindung geologi).

Peraturan ini juga mengatur mengenai arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang (peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, arahan sanksi), kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, serta ketentuan lain-lain.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 3. untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan RTRW Kabupaten Kutai Timur dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan Prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan pergantian yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Ini, akan ditertibkan dan disesuaikan 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; 6. Izin pemanfaatan pertambangan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 7. Izin pemanfaatan pertambangan yang telah di keluarkan tetap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. izin pemanfaatan pertambangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b yang belum dilaksanakan ekploitasinya, harus dikembalikan sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. izin pemanfaatan pertambangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang sudah dilaksanakan eksploitasinya, tidak dapat diperpanjang setelah habis masa berlakunya dan dikembalikan sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Mekanisme pengaturan ayat (4) dan ayat (5) secara lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Gubernur. 9. Masyarakat yang telah tinggal di Kawasan Lindung, sebelum di tetapkannya Peraturan Daerah ini, dapat tetap tinggal di kawasan tersebut sepanjang mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 10. Mekanisme kebijakan Outline dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai perencanaan peruntukan ruang sebagai kawasan budidaya non kehutanan di dalam kawasan hutan dan/ataupun kawasan lindung sesuai dengan SK.718/Menhut-II/2014, sebagai suatu peruntukan areal/zona tunda (Holding Zone).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 52 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar Pasal 52 juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.