For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 18/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2011Publication Date:24 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date24 Mei 2011
Publication Date24 Mei 2011
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi jasa usaha di bidang kelautan dan perikanan, khususnya dari tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi tempat pelelangan, yang meliputi penyediaan tempat pelelangan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Objek retribusi mencakup tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah untuk dijadikan tempat pelelangan, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga lelang yang disepakati, dengan pembagian 2,5% dari penjual dan 2,5% dari pembeli. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah Daerah dan terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan paling lambat pada saat pelayanan selesai dinikmati/digunakan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi sebagian dikembalikan kepada Dinas terkait untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan tempat pelelangan. Instansi pelaksana pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.