For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand

Also known as: Keppres 28/1996 · Keppres No. 28 Tahun 1996 · Keppres Nomor 28 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 1996Publication Date:18 April 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1996
Publication Date18 April 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1994 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi Wilayah Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI dan perkembangan kebutuhan yang terjadi. Perubahan ini melibatkan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Ketua Tim Koordinasi, serta penambahan dan pengaturan ulang anggota tim yang terdiri dari berbagai menteri dan gubernur terkait. Selain itu, Ketua Tim Koordinasi diberi wewenang untuk membentuk Sekretariat Tim Koordinasi guna menunjang kelancaran tugas administrasi, dengan biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi.

(-)

(-)