Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bengkayang. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dengan subjek retribusi adalah orang yang mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan/atau pelayanan akta catatan sipil. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis layanan, termasuk KTP (WNI dan WNA), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPPS), Akta Kelahiran (baru, terlambat, dispensasi, kutipan ke II), Akta Perkawinan (di dalam dan di luar kantor, terlambat, kutipan ke II), Akta Perceraian (terlambat, kutipan ke II), Akta Kematian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Akta Pengangkatan Anak, Pencatatan Ganti Nama, Salinan Akta, Surat Keterangan Catatan Sipil, dan Pelaporan (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian di luar negeri). Prinsip penetapan tarif didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan keadilan. Retribusi terutang terjadi pada saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) ditetapkan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD dan SKRDBT (Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar). Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.