For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 4/2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2019Publication Date:10 Juni 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date10 Juni 2019
Publication Date10 Juni 2019
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 126)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar. Perubahan ini mencakup tarif untuk berbagai jenis fasilitas seperti los, kios, koridor, dan pelataran di pasar kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan pusat pertokoan. Tarif bervariasi berdasarkan jenis fasilitas dan klasifikasi pasar, dengan tarif bulanan untuk los, kios, dan koridor, serta tarif harian untuk pelataran.

(-)

(-)