For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 14/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 April 2014Publication Date:29 November 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANGGULANGAN KEMISKINAN
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date22 April 2014
Publication Date29 November 2013
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah yang dihadapi pemerintah daerah, sehingga diperlukan kebijakan untuk mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin, meningkatkan kapasitas dan kemampuan berusaha masyarakat miskin, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya, memberikan rasa aman, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi warga miskin melalui pendataan dan penetapan data rumah tangga sasaran, hak dan kewajiban warga miskin (seperti hak atas kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, dan partisipasi sosial ekonomi dan politik), kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, pengusaha, dan keluarga dalam pemenuhan hak warga miskin, penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan yang dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dalam bentuk penyuluhan, pelayanan sosial, penyediaan akses kesempatan kerja, pelayanan kesehatan dasar, pendidikan dasar, perumahan, pelatihan, modal usaha, pemasaran hasil usaha, dan bantuan pangan dan sandang. Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap, terpadu, dan konsisten sesuai skala prioritas dan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

(-)

(-)