on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, dan Staf Ahli Bupati Tanggamus. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk pembentukan bagian-bagian dan sub bagian di bawahnya.