For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2008Publication Date:24 April 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date02 Mei 2008
Publication Date24 April 2008
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, dan Staf Ahli Bupati Tanggamus. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten: Bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. Fungsi meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten: Bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Fungsi meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan tenaga ahli.
  3. Staf Ahli Bupati: Bertugas memberikan telaahan mengenai hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk pembentukan bagian-bagian dan sub bagian di bawahnya.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)