For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 107 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke

Also known as: Permenhub 107/2016 · Permenhub No. 107 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 107 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 September 2016Publication Date:5 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date06 September 2016
Publication Date05 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang harus diterapkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara. Setiap layanan memiliki komponen yang harus dipenuhi, termasuk dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

1. Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017.

1. Penyelenggara yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi.