For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 9/2011 · Perka LKPP No. 9 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:5 September 2011
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date05 September 2011
Publication Date05 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di LKPP, serta untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur kewenangan pengendalian oleh Kepala LKPP untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui SPIP. Setiap unit kerja mandiri di lingkungan LKPP wajib menerapkan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan unsur SPIP ini harus menyatu menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan LKPP. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan melalui Satuan Tugas SPIP yang dipimpin oleh Sekretaris Utama LKPP.

Peraturan ini juga mengatur penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP melalui pengawasan intern yang dilakukan oleh Tim Pengawas SPIP yang ditunjuk oleh Kepala LKPP. Tim ini bertugas untuk memastikan kegiatan SPIP berjalan efektif dan berkelanjutan. Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, LKPP berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.

(-)

(-)