on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Also known as: Keppres 29/2014 · Keppres No. 29 Tahun 2014 · Keppres Nomor 29 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Selain itu, masa tugas salah satu pimpinan KPK akan segera berakhir, sehingga diperlukan pembentukan Panitia Seleksi untuk memilih calon pimpinan baru. Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Panitia Seleksi bertugas untuk mengumumkan penerimaan, mendaftarkan, menyeleksi, dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon kepada Presiden. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga terbentuknya pimpinan KPK yang baru, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara.