For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kota Bogor 8/2020 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota berwawasan lingkungan yang bersih, indah, aman, nyaman, dan sehat, serta menetapkan ketersediaan RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Latar belakangnya adalah pertumbuhan kota yang berdampak pada perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, serta perlunya memenuhi proporsi RTH sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan RTH, termasuk perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, peran serta masyarakat, serta sanksi dan penghargaan. Fungsi RTH meliputi ekologis, sosial budaya dan sejarah, ekonomi, arsitektur dan estetika, serta fisik. Tipologi RTH dibagi berdasarkan kawasan lindung dan budidaya.

Perencanaan RTH harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah, dengan alokasi minimal 30% dari luas wilayah kota, terdiri dari RTH Publik (minimal 20%) dan RTH Privat (minimal 10%). Elemen utama RTH adalah tanaman, elemen non-tanaman, aksesibilitas, dan sarana prasarana pengelolaan. Pembangunan RTH dapat bersumber dari pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan sumber lainnya. Pemanfaatan RTH publik menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan pemeliharaan RTH menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemilik RTH privat.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan/atau penghentian kegiatan dengan beban biaya yang bersangkutan. 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).