For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi

Also known as: PP 42/1973 · PP No. 42 Tahun 1973 · PP Nomor 42 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 1973Publication Date:4 Desember 1973
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Desember 1973
Publication Date04 Desember 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan Pulau Batam dengan mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Tujuannya adalah untuk memisahkan kekayaan negara sebagai modal dalam perusahaan tersebut, guna menunjang kegiatan industri dan perdagangan di Pulau Batam.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menyertakan modal dalam bentuk saham pada perusahaan perseroan yang bergerak di bidang pengembangan Pulau Batam. Modal dasar perusahaan ini terbagi atas saham-saham, dengan modal awal sebesar Rp 500.000.000,- yang seluruhnya diambil oleh negara. Pelaksanaan penyertaan modal dan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang juga berwenang menunjuk pihak lain untuk mendirikan perusahaan tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan akan diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan.

(-)

(-)