Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan utama meliputi penyesuaian susunan organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), termasuk penambahan Lembaga Informasi Nasional (LIN) sebagai bagian baru. LIN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik dalam pengkajian, pengembangan, dan pengelolaan informasi. Kepala LIN bertanggung jawab atas kebijakan nasional dan teknis, serta kerjasama dengan instansi lain. Sekretariat Utama mengkoordinasikan administrasi dan sumber daya, sementara Deputi-deputi bertugas dalam pengkajian sistem informasi, hubungan antar lembaga, dan pengelolaan informasi.