For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 7/2024 · Perda Kabupaten Cilacap No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2024Publication Date:14 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date14 Agustus 2024
Publication Date14 Agustus 2024
Place of EnactmentCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Laporan perubahan saldo anggaran lebih
    • Laporan operasional
    • Laporan perubahan ekuitas
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah.
  3. Rincian laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
  4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)