For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Mei 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. JAMKRIDA) Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dimaksudkan untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG, serta untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada PT. JAMKRIDA KALTENG sebesar Rp.49.500.000.000,00 yang diberikan secara bertahap pada tahun 2013 dan 2014.
  • Pemerintah Provinsi menganggarkan penyertaan modal dalam APBD tiap tahun anggaran.
  • Gubernur memproses penyertaan modal sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan, ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dikurangi pajak Perseroan, dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)