For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2021Publication Date:7 Desember 2021
Usaha Milik DesaPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date07 Desember 2021
Publication Date07 Desember 2021
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 04 Seri E).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Kalurahan dalam pendirian BUM Kalurahan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap pendirian BUM Kalurahan. Ruang lingkupnya meliputi BUM Kalurahan, BUM Kalurahan bersama, dan ketentuan lain-lain. Pendirian BUM Kalurahan dan/atau BUM Kalurahan bersama bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset Kalurahan, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital. Pengelolaan BUM Kalurahan dan/atau BUM Kalurahan bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip profesional, terbuka, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan. Fungsi BUM Kalurahan dan/atau BUM Kalurahan bersama meliputi konsolidasi produk, produksi, pemasaran, inkubasi usaha, stimulasi ekonomi, pelayanan kebutuhan dasar, peningkatan kemanfaatan kekayaan budaya dan sumber daya alam, serta peningkatan nilai tambah aset Kalurahan.

1. BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatannya. 3. Penyebutan nomenklatur Kalurahan dalam Badan Usaha Milik Desa, dan administrasi lainnya yang secara nasional tetap menggunakan nomenklatur Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kalurahan.

(-)