Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin pemenuhan hak anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Prinsip dan strategi KLA, yang meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Hak-hak anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Indikator KLA, yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
Penyelenggaraan KLA, yang meliputi tahapan perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan peringkat KLA. Perencanaan KLA mencakup deklarasi, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan Profil KLA. Pra-KLA meliputi penilaian mandiri dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Pelaksanaan KLA didasarkan pada RAD KLA. Evaluasi KLA dilakukan secara berkala. Peringkat KLA terdiri atas Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA.
Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.