Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik yang efektif dan efisien dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan acuan regulasi yang terarah, terpadu, sistematis, dan tepat sasaran dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Kabupaten Cerdas. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional dalam membangun infrastruktur dan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi perkotaan yang handal.
Ketentuan Substansial:
- Kelembagaan: Pembentukan Dewan Kabupaten Cerdas sebagai wadah koordinasi antar pemangku kepentingan dan tim pelaksana Kabupaten Cerdas yang terdiri dari Perangkat Daerah yang ditunjuk.
- Masterplan: Pemerintah Daerah menyusun Masterplan Sumbawa Barat Kabupaten Cerdas sebagai dokumen perencanaan multisektoral dan terintegrasi.
- Dimensi Kabupaten Cerdas: Mencakup Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance), Promosi Kabupaten Cerdas (Smart Branding), Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Kehidupan Cerdas (Smart Living), Masyarakat Cerdas (Smart Society), dan Lingkungan Hidup yang Cerdas (Smart Environment).
- Arah Prioritas: Setiap dimensi memiliki arah prioritas yang spesifik, seperti peningkatan pelayanan publik, pembangunan ekosistem pariwisata, mewujudkan kesejahteraan rakyat, harmonisasi tata ruang wilayah, mewujudkan interaksi masyarakat yang efisien, dan mengembangkan program proteksi lingkungan.
- Sumber Daya: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan perangkat lunak.
- Pusat Kendali: Pembangunan pusat kendali (Command Center) untuk penyediaan layanan publik secara terpadu.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas data dan informasi Pemerintah Daerah.
- Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, perguruan tinggi, dan lembaga pemerintah.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.