on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 8/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Perubahan ini berkaitan dengan susunan dan tipologi jenis Perangkat Daerah Kabupaten.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/Sj, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Ketentuan Substansial:
Perubahan mencakup susunan dan tipologi Perangkat Daerah Kabupaten, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dll.), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dll.), dan Kecamatan.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan, dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan.