For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 8/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Perubahan ini berkaitan dengan susunan dan tipologi jenis Perangkat Daerah Kabupaten.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/Sj, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

Perubahan mencakup susunan dan tipologi Perangkat Daerah Kabupaten, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dll.), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dll.), dan Kecamatan.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan, dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan.

(-)

(-)