on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK MUKAI
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 13/2012 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Kecamatan Siulak Mukai di Kabupaten Kerinci, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Pembentukan kecamatan ini meliputi wilayah yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Siulak, yang terdiri dari desa Mukai Hilir, Mukai Tengah, Mukai Mudik, Senimpik, Tebing Tinggi, Mukai Tinggi, Mukai Pintu, Sungai Langkap, Pasir Jaya, Sungai Kuning, Mukai Seberang, Talang Tinggi, dan Lubuk Tabun.
Kecamatan Siulak Mukai memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Kerinci, sebelah Selatan dengan Kecamatan Air Hangat, sebelah Barat dengan Kecamatan Siulak, dan sebelah Timur dengan Kabupaten Bungo. Luas wilayah Kecamatan Siulak Mukai adalah 26.439 Ha. Ibukota Kecamatan Siulak Mukai berkedudukan di desa Mukai Pintu.