For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Also known as: Inpres 2/2021 · Inpres No. 2 Tahun 2021 · Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2021Publication Date:25 Maret 2021
PerasuransianHubungan KetenagakerjaanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeOptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Maret 2021
Publication Date25 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan pekerja. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri, kepala badan, dan pejabat daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Beberapa langkah yang diinstruksikan meliputi koordinasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan pengawasan dan kepatuhan, serta penyediaan data dan fasilitas untuk mendukung program. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif dalam program tersebut. Pendanaan untuk pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada anggaran negara dan daerah serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)