Peraturan Walikota ini menetapkan Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran daerah. SBU berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta sebagai estimasi biaya untuk kondisi tertentu. Ruang lingkup SBU mencakup satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, konsumsi rapat, pakaian, jasa kantor, hadiah dan penghargaan, sewa, pemeliharaan, serta tugas belajar. Penetapan SBU dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, kepatutan, dan kewajaran, serta dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan harga atau komponen dalam tahun anggaran berjalan. SKPD diwajibkan untuk mengutamakan efisiensi anggaran, penggunaan fasilitas milik negara, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk kegiatan rapat atau pertemuan.