For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Walikota Dan Wakil Walikota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 6/2009 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2009Publication Date:29 Juli 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Walikota Dan Wakil Walikota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date30 Juli 2009
Publication Date29 Juli 2009
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2009 mengatur tentang kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Walikota dan Wakil Walikota adalah Pejabat Negara yang berhak atas hak-hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Walikota atau Wakil Walikota dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri.

Kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota meliputi gaji (gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain), sarana dan prasarana (rumah jabatan, perlengkapan, kendaraan dinas), serta biaya operasional. Biaya operasional mencakup biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, dan pakaian dinas. Selain itu, disediakan biaya penunjang operasional untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Pengeluaran terkait dengan gaji, tunjangan, dan biaya operasional dibebankan pada APBD. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran di luar ketentuan peraturan ini dianggap melanggar hukum.

(-)

(-)