For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERANTASA BUTA AKSARA

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 1/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2016Publication Date:8 Maret 2016

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERANTASA BUTA AKSARA
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date08 Maret 2016
Publication Date08 Maret 2016
Place of EnactmentKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberantas buta aksara di Kabupaten Tanggamus, mendukung program pendidikan untuk semua, meningkatkan kemampuan membaca dan menulis (huruf latin, Aksara Lampung, dan huruf Al-Qur'an), serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemberantasan buta aksara dilaksanakan secara integratif dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penyelenggara program pemberantasan buta aksara meliputi lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pemberantasan buta aksara, termasuk pembentukan tim koordinasi/kelompok kerja di tingkat kabupaten, kecamatan, dan pekon. Biaya pemberantasan buta aksara dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah, dengan alokasi proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Pemerintah Daerah wajib memperhatikan aspek kemampuan baca tulis aksara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)