on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 2/2019 · Perda Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 yang mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga. Sumbangan pihak ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dihentikan karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 25 Tahun 2011, maka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah tidak lagi diperbolehkan.