For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN ORANG DENGAN KECACATAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 27/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2011Publication Date:12 Juli 2011
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN ORANG DENGAN KECACATAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date12 Juli 2011
Publication Date12 Juli 2011
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan orang dengan kecacatan (ODK) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa ODK merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, sehingga perlu dilindungi dan diupayakan kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan.

Perlindungan ODK dilaksanakan berdasarkan asas keimanan, manfaat, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan teknologi. Tujuannya adalah mewujudkan kemandirian, kesamaan hak dan kesempatan, serta meningkatkan kemampuan ODK dalam segala aspek kehidupan. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan, pemulihan fungsi sosial, peningkatan ketahanan sosial, peningkatan kepedulian dunia usaha dan masyarakat, serta peningkatan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kesamaan kesempatan bagi ODK dalam pendidikan, kesempatan kerja, dan kehidupan sosial. Pemerintah Daerah, BUMD, perusahaan swasta, dan badan hukum wajib memberikan kesempatan kerja yang sama kepada ODK sesuai persyaratan dan kualifikasi.
  2. Rehabilitasi ODK yang meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial, yang diselenggarakan secara terpadu di bawah koordinasi Pemerintah Daerah.
  3. Bantuan sosial untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial ODK, terutama bagi yang tidak mampu dan belum bekerja.
  4. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi ODK yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan tergantung pada bantuan orang lain.
  5. Perlindungan sosial untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum. Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum wajib menyediakan aksesibilitas bagi ODK.
  6. Peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan ODK.
  7. Sumber daya perlindungan ODK meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dana CSR, dan sumber dana lain yang sah.
  8. Insentif dan penghargaan dapat diberikan kepada badan usaha dan pihak-pihak yang berjasa dalam mendukung perlindungan ODK.
  9. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui penetapan kebijakan, penyuluhan, bimbingan, pemberian bantuan, dan perizinan.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi namun belum menyediakan aksesibilitas bagi ODK sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan aksesibilitas bagi ODK.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.