on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 22/2012 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi bagi daerah. Pengelolaan sampah meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pembentukan lembaga pengelola. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan pengelolaan sampah yang baik, informasi yang benar mengenai pengelolaan sampah, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan persampahan di lingkungannya. Pelaku usaha wajib menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat, serta menerapkan konsep recycle dan teknologi ramah lingkungan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah, serta wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah juga memberikan kompensasi kepada orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah, peran masyarakat, larangan terkait pengelolaan sampah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, penyidikan, dan sanksi administratif.