For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2014Publication Date:30 Desember 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date20 Februari 2014
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentCurup

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 35 Seri D), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Rejang Lebong, meliputi tahapan pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan Substansial: - Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melimpahkan tugasnya kepada BPBD. - BPBD dapat melibatkan berbagai unsur seperti instansi vertikal, akademisi, masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. - Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber ancaman, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan menertibkan pengumpulan serta penyaluran uang atau barang. - Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta memperoleh ganti rugi dan bantuan. - Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. - Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan kewajiban untuk berkoordinasi dan melaporkan kegiatan kepada Pemerintah Daerah.

1. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pengumpulan uang dan barang pada saat terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 3. Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 4. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 5. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 6. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda. Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.