Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut, atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%), dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati (maksimal 3 bulan).
- Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, dan Insentif Pemungutan: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun. Insentif dapat diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja.