For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 5/2022 · Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pengelolaan Keuangan Daerah*: Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 2. *APBD*: APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. *Pendapatan Daerah*: Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. *Belanja Daerah*: Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. 5. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. 6. *Pengelola Keuangan Daerah*: Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. 7. *BLUD*: Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

(-)

(-)