Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pengelolaan Keuangan Daerah*: Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
2. *APBD*: APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. *Pendapatan Daerah*: Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. *Belanja Daerah*: Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
5. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.
6. *Pengelola Keuangan Daerah*: Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD.
7. *BLUD*: Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.