For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah

Also known as: UU 9/1965 · UU No. 9 Tahun 1965 · UU Nomor 9 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 1965Publication Date:14 Juni 1965
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juni 1965
Publication Date14 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk meninjau kembali pembentukan Daerah Tingkat II Pekalongan sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk memenuhi hasrat rakyat dengan memisahkan sebagian wilayahnya menjadi Daerah Tingkat II Batang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan memberikan otonomi kepada Daerah Tingkat II Batang.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Daerah Tingkat II Batang yang terdiri dari 12 kecamatan yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Pekalongan. Daerah Tingkat II Pekalongan diubah dengan wilayah yang tersisa. Pemerintah Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Batang, sedangkan Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan tetap di Pekalongan. Masing-masing daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dengan 35 anggota. Ketentuan dari Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Pekalongan lama berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang sampai diubah. 2. Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap menjabat. 3. Anggota DPRD Gotong Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap menjabat dengan ketentuan tertentu. 4. Menteri Dalam Negeri menunjuk Penguasa untuk Daerah Tingkat II Batang. 5. Penyerahan pegawai, aset, dan dokumen dari Daerah Tingkat II Pekalongan ke Daerah Tingkat II Batang. 6. Pembiayaan untuk perlengkapan organisasi Daerah Tingkat II Batang dalam tiga tahun pertama.

(-)