For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Surabaya 14/2014 · Perda Kota Surabaya No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Administrasi Kependudukan, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, dan lain-lain.
  2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penyajian data kependudukan, dan pengawasan.
  3. Kewajiban Instansi Pelaksana: Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Persyaratan Penerbitan KK dan KTP-el: Perubahan persyaratan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), termasuk persyaratan bagi WNI dan Orang Asing.
  5. Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara: Pengaturan mengenai pendaftaran penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah.
  6. Pencatatan Kelahiran dan Kematian: Kewajiban pelaporan kelahiran dan kematian kepada Instansi Pelaksana.
  7. Data Kependudukan: Rincian mengenai data kependudukan yang terdiri atas data perseorangan dan data agregat.
  8. Dokumen Kependudukan: Jenis-jenis dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
  9. Larangan Manipulasi Data: Larangan untuk melakukan manipulasi data kependudukan.
  10. Perlindungan Data Pribadi: Kewajiban untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduk.

1. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, harus dimaknai “KTP-el”. 2. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili".

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP-el dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 50.000,00. 3. Setiap orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.