For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 3/2025 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah bahwa penanaman modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi investasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, dan pengendalian penanaman modal. Pengembangan iklim penanaman modal dilaksanakan melalui penetapan pemberian fasilitas/insentif, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal, dan pemberdayaan usaha. Pelayanan penanaman modal dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal berdasarkan pendelegasian oleh Bupati, yaitu pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Pengendalian penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, pelayanan, dan berbagai fasilitas kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, mengalokasikan dana untuk pemulihan lokasi, memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam modal bertanggung jawab menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah/retribusi daerah, pemberian bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, bantuan fasilitas pelatihan vokasi, dan/atau bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan/atau fasilitasi promosi.

Penyelenggaraan penanaman modal di daerah mengacu pada arah kebijakan penanaman modal RUPM dan RUPM Provinsi serta memprioritaskan pengembangan potensi Daerah. Arah kebijakan penanaman modal dalam RUPM Kabupaten meliputi perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi, penanaman modal yang berkelanjutan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal, dan promosi penanaman modal.

1. Penanam modal yang telah melakukan penanaman modal sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati memberikan sanksi administrasi terhadap penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawab, melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan masyarakat, dan/atau memenuhi kriteria pengenaan sanksi yang diatur oleh perangkat daerah. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian tetap kegiatan usaha, pencabutan sementara atau tetap perizinan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, denda administrasi, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.