For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 7/2023 · Perda Kabupaten Kampar No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2023Publication Date:25 Oktober 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date25 Oktober 2023
Publication Date25 Oktober 2023
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di daerah dengan membentuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). CPPD dibatasi pada pangan tertentu yang bersifat pokok dan strategis serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Penyelenggaraan CPPD meliputi inventarisasi cadangan pangan, perkiraan kekurangan pangan, dan keadaan darurat, sehingga pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik. Penyaluran CPPD dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan dan disalurkan dalam bentuk mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga, tanpa merugikan kepentingan masyarakat konsumen dan produsen.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan meliputi pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan cadangan pangan. CPPD berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya, meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, dan ikan. Penetapan jumlah CPPD dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kepala Perangkat Daerah terkait, dengan mempertimbangkan produksi pangan pokok, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, kebutuhan konsumsi masyarakat, dan potensi sumber daya pangan daerah.

Pemerintah Daerah berkewajiban mengantisipasi dan/atau menanggulangi kerawanan pangan yang terjadi di masyarakat, baik rawan pangan transien maupun kronis. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi cadangan pangan daerah yang terintegrasi, peran serta masyarakat dalam mewujudkan CPPD dan CPM, pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan CPPD, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pengelola cadangan pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin usaha.