on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 58 Tahun 2025 tentang BATAS DESA SUMBERGONDO KECAMATAN BUMIAJI
Also known as: Perwali Kota Batu 58/2025 · Perwali Kota Batu No. 58 Tahun 2025 · Perwali Kota Batu Nomor 58 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pedoman penetapan dan penegasan batas desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif Desa Sumbergondo dengan luas wilayah sebesar 13,818 km2. Batas wilayah tersebut dirinci berdasarkan titik koordinat kartometrik yang memisahkan Desa Sumbergondo dengan desa-desa yang bersebelahan, yaitu Desa Bulukerto di sebelah timur, Desa Punten di sebelah selatan, Desa Tulungrejo di sebelah barat, dan Desa Sumberbrantas di sebelah utara. Penentuan batas ini dilakukan melalui metode kartometrik yang dituangkan dalam peta batas desa dan daftar titik koordinat yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, ditegaskan bahwa penetapan batas desa ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak lainnya yang telah melekat pada masyarakat setempat.