For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Seruyan Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Bupati Seruyan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Tanggungjawab serta Tata Cara Pemilihan Damang Kepala Adat

Also known as: Perbup Seruyan 8/2026 · Perbup Seruyan No. 8 Tahun 2026 · Perbup Seruyan Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:28 April 2026Publication Date:28 April 2026
Hukum AdatHukum Pemerintahan DaerahPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Bupati Seruyan
Effective Date28 April 2026
Publication Date28 April 2026

(-)

Peraturan Bupati Seruyan Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab Damang Kepala Adat guna menjamin kepastian kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Seruyan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjamin pelaksanaan adat istiadat, serta memastikan pemilihan Damang Kepala Adat berlangsung secara demokratis, tertib, dan berkeadilan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Damang Kepala Adat, tata cara pemilihan dan pengangkatan, masa jabatan, serta mekanisme pemberhentian dan penetapan pejabat sementara. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan program kerja tahunan, laporan periodik, serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan adat oleh Pemerintah Daerah. Damang Kepala Adat memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Proses pemilihan melibatkan Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Bupati atas usul Dewan Adat Dayak, dengan pemilih yang terdiri dari unsur perangkat desa/kelurahan, lembaga adat, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap keaslian karya tulis visi, misi, dan program kerja calon Damang Kepala Adat dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembatalan sebagai calon.