For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pal Indonesia

Also known as: PP 52/2003 · PP No. 52 Tahun 2003 · PP Nomor 52 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2003Publication Date:27 Oktober 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pal Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Oktober 2003
Publication Date27 Oktober 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengkompensasikan tagihan Pemerintah kepada PT. PAL Indonesia akibat pembayaran utang kepada Bank Bumi Daya dengan dana APBN Tahun Anggaran 1996/1997.

Ketentuan Substansial: Penambahan penyertaan modal ini dilakukan dengan nilai sebesar Rp 163.404.700.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan memperhatikan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)