on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pal Indonesia
Also known as: PP 52/2003 · PP No. 52 Tahun 2003 · PP Nomor 52 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengkompensasikan tagihan Pemerintah kepada PT. PAL Indonesia akibat pembayaran utang kepada Bank Bumi Daya dengan dana APBN Tahun Anggaran 1996/1997.
Ketentuan Substansial: Penambahan penyertaan modal ini dilakukan dengan nilai sebesar Rp 163.404.700.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan memperhatikan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.