For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 11/2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2022Publication Date:14 Maret 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date14 Maret 2022
Publication Date14 Maret 2022
Place of EnactmentMasohi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah, dan mewujudkan Kabupaten Maluku Tengah Bebas sampah (kobama = kota bebas sampah).

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:

  • Menumbuhkembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  • Melakukan penelitian, pengembangan teknologi, pengurangan dan penanganan sampah.
  • Memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah.
  • Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
  • Mendorong pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah.
  • Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal untuk mengurangi dan menangani sampah.
  • Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST dan/atau TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan.
  • Setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, memelihara kebersihan lingkungan, dan memelihara kebersihan saluran drainase.
  • Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, pariwisata, khusus, fasilitas umum, sosial dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pewadahan dan pemilahan sampah.
  • Produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya dan wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:

  • Pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dengan menggerakkan unsur komponen OPD, Negeri dan Negeri Administratif, Kelurahan dan masyarakat terkait.
  • Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).

1. TPS yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap dapat dioperasikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun. 4. Pemerintah Daerah wajib memiliki data dan informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini dan wajib menyediakan data dan informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga paling lama 2 (dua) tahun. 5. Pelaksanaan ketentuan mengenai sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 71 berlaku terhitung 2 (dua) Tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 6. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) Pasal ini, pelaksanaan ketentuan mengenai sanksi denda pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan percontohan Kabupaten Maluku Tengah bersih berlaku sejak ditetapkannya kawasan dimaksud.

1. Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, perhentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, paksaan pemerintah, dan/atau uang paksa. 3. Setiap orang yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). 4. Pengelolaan sampah tanpa memiliki izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).