Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah, dan mewujudkan Kabupaten Maluku Tengah Bebas sampah (kobama = kota bebas sampah).
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- Melakukan penelitian, pengembangan teknologi, pengurangan dan penanganan sampah.
- Memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah.
- Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
- Mendorong pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah.
- Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal untuk mengurangi dan menangani sampah.
- Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST dan/atau TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Hak dan Kewajiban:
- Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan.
- Setiap orang berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, memelihara kebersihan lingkungan, dan memelihara kebersihan saluran drainase.
- Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, pariwisata, khusus, fasilitas umum, sosial dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pewadahan dan pemilahan sampah.
- Produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya dan wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:
- Pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dengan menggerakkan unsur komponen OPD, Negeri dan Negeri Administratif, Kelurahan dan masyarakat terkait.
- Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).