For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR

Also known as: Perda Provinsi Jambi 6/2002 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2002Publication Date:28 Juni 2002

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date28 Juni 2002
Publication Date28 Juni 2002
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak kendaraan di atas air agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pajak: Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Di Atas Air dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 M3 atau GT 7, kendaraan untuk penangkapan ikan/udang, kendaraan pesiar perseorangan, kendaraan angkutan perairan, dan kendaraan di luar propinsi yang beroperasi lebih dari 90 hari.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Di Atas Air.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air, yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atau faktor-faktor seperti penggunaan, jenis, merek, tahun pembuatan, isi kotor, dan kapasitas penumpang/muatan.
  4. Tarif Pajak: 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Di Atas Air.
  5. Masa Pajak: 12 bulan berturut-turut, dibayar sekaligus di muka.
  6. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan, banding, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, pembagian hasil pajak, dan biaya pemungutan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap hingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pemilik kendaraan dari luar daerah yang tidak memutasikan kendaraannya lebih dari 90 hari ke Propinsi Jambi dikenakan sanksi tindakan penahanan kendaraan.