on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 perihal Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP baru
Also known as: Surat Jaksa Pidum B-5433/E/Ejp/12/2025 · Surat Jaksa Pidum No. B-5433/E/Ejp/12/2025
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman strategis bagi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani perkara pidana selama masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban penanganan perkara serta perlindungan hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana.
Ketentuan substansial dalam kebijakan ini menekankan penerapan asas lex favor reo, di mana Penuntut Umum wajib membandingkan rezim hukum lama dengan KUHP 2023 untuk menentukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku tindak pidana. Penyesuaian kualifikasi yuridis dilakukan melalui Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis tanpa harus merevisi dokumen penyidikan secara retroaktif, dengan tetap menjaga keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum masa transisi berdasarkan prinsip tempus regit actum.
Kebijakan ini mengatur langkah-langkah teknis bagi Penuntut Umum dalam tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan. Hal ini mencakup evaluasi terhadap dekriminalisasi, perubahan tindak pidana biasa menjadi tindak pidana aduan, perubahan ancaman pidana, serta penyesuaian syarat penahanan. Penuntut Umum diwajibkan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk memastikan kualifikasi pasal yang digunakan dalam surat dakwaan telah selaras dengan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi subjek hukum.