For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025

Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 perihal Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP baru

Also known as: Surat Jaksa Pidum B-5433/E/Ejp/12/2025 · Surat Jaksa Pidum No. B-5433/E/Ejp/12/2025

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2025
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeSurat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2025

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman strategis bagi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani perkara pidana selama masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban penanganan perkara serta perlindungan hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana.

Ketentuan substansial dalam kebijakan ini menekankan penerapan asas lex favor reo, di mana Penuntut Umum wajib membandingkan rezim hukum lama dengan KUHP 2023 untuk menentukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku tindak pidana. Penyesuaian kualifikasi yuridis dilakukan melalui Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis tanpa harus merevisi dokumen penyidikan secara retroaktif, dengan tetap menjaga keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum masa transisi berdasarkan prinsip tempus regit actum.

Kebijakan ini mengatur langkah-langkah teknis bagi Penuntut Umum dalam tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan. Hal ini mencakup evaluasi terhadap dekriminalisasi, perubahan tindak pidana biasa menjadi tindak pidana aduan, perubahan ancaman pidana, serta penyesuaian syarat penahanan. Penuntut Umum diwajibkan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk memastikan kualifikasi pasal yang digunakan dalam surat dakwaan telah selaras dengan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi subjek hukum.

1. Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat sebelum tanggal 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural berdasarkan prinsip tempus regit actum. 2. Terhadap perkara yang sedang dalam tahap penyidikan atau penuntutan pada saat KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berlaku, diterapkan asas lex favor reo untuk menentukan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. 3. Penyesuaian kualifikasi yuridis dilakukan melalui Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, Penyidik, Tersangka, dan Advokat. 4. Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menggunakan hukum lama, eksekusi tetap dilaksanakan kecuali terdapat perubahan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terpidana sesuai Pasal 3 ayat (4) dan ayat (7) KUHP 2023.

(-)