on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2005 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan, dinamika, dan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah, DPRD, kegiatan tempat hiburan, membuka restoran/warung, pasar wadai, dan tempat umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 mengenai pengecualian terhadap ketentuan larangan kegiatan selama bulan Ramadhan. Pengecualian diberikan untuk: