For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

Also known as: Permen Ristekdikti 12/2017 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2017Publication Date:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Institut Teknologi Sumatera
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date09 Januari 2017
Publication Date04 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Statuta ITERA sebagai landasan hukum dalam operasional institusi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga di ITERA, hak dan kewajiban sivitas akademika, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ITERA diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta profesi jika memenuhi syarat. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.

  1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di ITERA masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  3. Penyesuaian organ dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)