For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019

Also known as: Permenkop UKM 16/2018 · Permenkop UKM No. 16 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menata kawasan pedagang kaki lima (PKL) melalui dana tugas pembantuan tahun anggaran 2019, guna meningkatkan ketersediaan sarana pemasaran yang layak, akses pasar, dan kontribusi ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penugasan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan program penataan kawasan PKL dengan dana tugas pembantuan. Kewenangan penunjukan KPA didelegasikan kepada kepala daerah. Penataan meliputi pembangunan selter PKL dan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan juga diatur, termasuk kemungkinan penghibahan kepada daerah.

(-)

1. Menteri tidak mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan pada tahun berikutnya jika perangkat daerah tidak memenuhi target kinerja, tidak menyampaikan laporan keuangan, terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak bersedia menerima hibah barang milik negara.