Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan atau pembudidaya ikan, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembiayaan dan Permodalan: Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan melalui bantuan penguatan modal, skim kredit dengan subsidi bunga, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
- Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan berbasis kompetensi, dan penyuluhan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan keluarganya.
- Penumbuhkembangan Kelompok: Pemerintah Daerah melakukan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui penyediaan fasilitas pangkalan pendaratan ikan, fasilitasi pendirian Kelompok Usaha Bersama (KUB), pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan, pemberdayaan perempuan pada keluarga nelayan kecil, dan tempat pelelangan ikan.
- Pelaksanaan Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan: Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dengan menaati ketentuan konservasi. Pembudidaya ikan kecil dapat melakukan pembudidayaan ikan komoditas pilihan.
- Kemitraan: Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan antara nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan berbagai pihak, termasuk pengolah atau pemasar ikan, koperasi perikanan, pelaku usaha, lembaga perbankan, BUMN/BUMD, dan swasta.