For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2021Publication Date:1 Maret 2021
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date01 Maret 2021
Publication Date01 Maret 2021
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan atau pembudidaya ikan, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembiayaan dan Permodalan: Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan permodalan melalui bantuan penguatan modal, skim kredit dengan subsidi bunga, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
  2. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan berbasis kompetensi, dan penyuluhan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan keluarganya.
  3. Penumbuhkembangan Kelompok: Pemerintah Daerah melakukan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui penyediaan fasilitas pangkalan pendaratan ikan, fasilitasi pendirian Kelompok Usaha Bersama (KUB), pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan, pemberdayaan perempuan pada keluarga nelayan kecil, dan tempat pelelangan ikan.
  4. Pelaksanaan Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan: Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dengan menaati ketentuan konservasi. Pembudidaya ikan kecil dapat melakukan pembudidayaan ikan komoditas pilihan.
  5. Kemitraan: Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan antara nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan berbagai pihak, termasuk pengolah atau pemasar ikan, koperasi perikanan, pelaku usaha, lembaga perbankan, BUMN/BUMD, dan swasta.

1. Kebijakan Daerah terkait dengan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; dan/atau g. denda administratif;