Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk menyediakan sarana peningkatan sumber daya masyarakat, melestarikan kekayaan budaya, dan meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokratis, keadilan, profesional, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, dan promosi gemar membaca. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
Peraturan ini juga mengatur standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, khusus), pembentukan dan pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, serta pembinaan dan pengawasan.