For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Di Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 20/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan Di Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date20 Oktober 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk menyediakan sarana peningkatan sumber daya masyarakat, melestarikan kekayaan budaya, dan meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokratis, keadilan, profesional, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi. Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan, dan promosi gemar membaca. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, khusus), pembentukan dan pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan Pemerintah Daerah, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.