on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse
Also known as: PP 3/1973 · PP No. 3 Tahun 1973 · PP Nomor 3 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk merealisasikan pembentukan Bonded Warehouse di Indonesia melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan mengelola dan mengusahakan Bonded Warehouse. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PERSERO dengan modal dasar sebesar Rp. 1.200.000.000,-, di mana Rp. 720.000.000,- diambil oleh negara sebagai kekayaan yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran modal diatur oleh Menteri Keuangan. Pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Perdagangan.