For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 7/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2013Publication Date:31 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date31 Mei 2013
Publication Date31 Mei 2013
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 9 Seri C No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 73)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal, khususnya terkait dengan retribusi izin gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif di daerah, serta memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mengajukan izin gangguan dengan tetap mempertimbangkan dan mengendalikan setiap usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.

Perubahan utama terletak pada Pasal 25 yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi izin gangguan. Perubahan ini mencakup modifikasi pada ayat (2), (3), (5), (6), (7), (8), dan (9), serta penambahan ayat (11). Pasal 25 mengatur formula perhitungan retribusi izin gangguan yang didasarkan pada berbagai indeks dan tarif dasar, dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian. Komponen perhitungan meliputi biaya penerbitan dokumen izin, biaya pengawasan di lapangan, biaya penegakan hukum, biaya penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Peraturan ini juga menetapkan jumlah tim yang terlibat dalam penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, dan penegakan hukum. Pembentukan tim-tim ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)