on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 22/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sosial yang tertib, aman, tenteram, dan sehat dari dampak negatif minuman beralkohol, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta menghentikan peredaran minuman beralkohol ilegal. Kebijakan ini mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Trenggalek.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C), persyaratan perizinan bagi pengecer dan penjual langsung (SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A), serta pembatasan lokasi penjualan (hotel, restoran, bar/pub, toko bebas bea, supermarket, hypermarket). Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pengecer dan penjual langsung, seperti larangan menjual kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil, serta kewajiban pencatatan identitas pembeli.
Pemerintah Daerah membentuk tim terpadu untuk pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Pembiayaan pengendalian dan pengawasan dibebankan pada APBD.