on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan, kesatuan, dan kebanggaan akan identitas masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melengkapi identitas diri wilayah yang mencerminkan nilai-nilai budaya luhur dan perjuangan. Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman diakui sebagai cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
Tanggal 13 Maret 1755 Masehi (29 Jumadil’awal tahun Be 1680) ditetapkan sebagai Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang juga merupakan hari jadi Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat. DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa setiap tanggal 13 Maret untuk memperingati Hari Jadi dengan agenda mendengarkan pidato Gubernur. Peringatan Hari Jadi dilaksanakan oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat dengan melakukan upacara, menggunakan pakaian tradisional Jawa gagrak Yogyakarta, dan menggunakan bahasa Jawa. Kegiatan lain bertemakan budaya juga dapat dilaksanakan.