For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2024Publication Date:8 Maret 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date08 Maret 2024
Publication Date08 Maret 2024
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan, kesatuan, dan kebanggaan akan identitas masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, serta melengkapi identitas diri wilayah yang mencerminkan nilai-nilai budaya luhur dan perjuangan. Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman diakui sebagai cikal bakal pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Memberikan kepastian hukum terhadap penetapan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan identitas diri dan nilai-nilai historis dari makna Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Menumbuhkan kesadaran dan kebanggaan akan identitas diri sebagai bagian dari masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tanggal 13 Maret 1755 Masehi (29 Jumadil’awal tahun Be 1680) ditetapkan sebagai Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang juga merupakan hari jadi Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat. DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa setiap tanggal 13 Maret untuk memperingati Hari Jadi dengan agenda mendengarkan pidato Gubernur. Peringatan Hari Jadi dilaksanakan oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat dengan melakukan upacara, menggunakan pakaian tradisional Jawa gagrak Yogyakarta, dan menggunakan bahasa Jawa. Kegiatan lain bertemakan budaya juga dapat dilaksanakan.

(-)

(-)